
Dalam rangka memperluas wawasan mahasiswa terkait prosedur ekspor-impor produk makanan dan minuman pada mata kuliah Hukum Pariwisata, Politeknik Pariwisata Batam menghadirkan pembelajaran inovatif melalui kuliah tamu (praktisi mengajar) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam. Kegiatan ini mengangkat tema “Ruang Lingkup Bea & Cukai dalam Pengaturan Pengenaan Cukai terhadap Produk Makanan, Minuman, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Mikol)”.
Acara yang berlangsung di Natuna Room, Kampus BTP pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 diikuti mahasiswa semester V dari Prodi Manajemen Kuliner dan Prodi Manajemen Food & Beverage. Turut hadir pula mahasiswa Prodi Perdagangan Internasional ITEBA yang didampingi oleh dosen, Roni Adi, S.E., MM.. Dari jajaran dosen BTP, hadir Wakil Direktur III, Eva Amalia, S.H., M.Si., serta Kepala Lab Prodi Manajemen Divisi Kamar, Oktora Aji Pratama, A.Md.
Dua narasumber dari Bea dan Cukai Batam, Rangga Julyan Rakhman (Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai) dan Broto Budiarto (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II), menyampaikan materi mendalam tentang peran strategis Bea Cukai dalam pengaturan peredaran barang konsumsi. Topik yang dibahas mencakup mekanisme impor, pengenaan cukai, hingga distribusi produk makanan, minuman, serta minuman beralkohol. Khususnya, regulasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi sorotan utama, termasuk upaya Bea Cukai dalam menyederhanakan prosedur kepabeanan guna menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Kuliah tamu ini memberikan nilai tambah signifikan bagi mahasiswa, baik dari BTP maupun ITEBA. Mereka memperoleh pemahaman langsung mengenai kerangka hukum, prosedur pabean, serta fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus sumber penerimaan negara. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa diharapkan semakin terbuka wawasannya terhadap praktik nyata dan siap menjadi profesional yang kompeten di dunia usaha maupun industri pariwisata global.
Kontributor: Bidang III.
Related posts




