Calon Mahasiswa Baru yang telah lulus Ujian Saringan Masuk wajib melakukan prosedur pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengecek Surat Pengumuman (Letter of Acceptance- LOA) yang telah dikirimkan melalui E-mail yang terdaftar;
  2. Membayar biaya Awal sesuai dengan LOA;
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Mahasiswa (Lampiran-3);
  4. Menyerahkan Surat Pernyataan Biaya Kuliah (Lampiran-2)
  5. Melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap saat mendaftar (seperti: Ijazah dan SKHU bagi yang belum lulus sekolah).