Calon Mahasiswa Baru yang telah lulus Ujian Saringan Masuk wajib melakukan prosedur pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengecek Surat Pengumuman (Letter of Acceptance- LOA) yang telah dikirimkan by E-mail Mahasiswa Baru oleh Tim PMB BTP;
  2. Membayar biaya Awal minimal Rp 3.500.000 dari total biaya keseluruhan sesuai dengan Gelombang;
  3. Menyerahkan bukti transfer yang tercantum dalam Surat Hasil Ujian;
  4. Menyerahkan Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Mahasiswa (Lampiran-3);
  5. Menyerahkan Surat Pernyataan Biaya Kuliah (Lampiran-2)
  6. Melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap saat mendaftar (seperti: Ijazah dan SKHU bagi yang belum lulus sekolah).