
Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII (Riau & Kepri), menegaskan pentingnya calon mahasiswa memilih kampus dan prodi yang telah memiliki akreditasi resmi. Ia memperingatkan bahwa kampus tanpa akreditasi tidak sah menyelenggarakan wisuda dan ijazah yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan di: Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi. Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan. Pasal 33 ayat (6): Program studi wajib diakreditasi ulang saat masa akreditasinya berakhir. Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selanjutnya, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menegaskan bahwa prodi wajib berstatus terakreditasi (sementara, standar, unggul, atau internasional) untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Bapak Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes juga mengutip PerBAN-PT No. 11 dan No. 14 Tahun 2023 yang mewajibkan prodi yang belum atau sudah kadaluarsa akreditasinya untuk menghentikan penerimaan mahasiswa baru paling lambat Agustus 2024. Artinya, kampus atau prodi yang tidak terakreditasi dilarang menerima mahasiswa, menyelenggarakan wisuda, dan menerbitkan ijazah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan.
Di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau terdapat sembilan kampus non-operasional yang sudah tidak berakreditasi dan dilarang membuka penerimaan mahasiswa baru. LLDIKTI merekomendasikan izin operasionalnya dicabut atau digabungkan dengan kampus lain yang sehat dan sudah terakreditasi.
Bapak Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diserahkan pada kampus ilegal dan tidak terakreditasi. Beliau mendesak calon mahasiswa memilih perguruan tinggi dan program studi dengan kelegalan penuh agar masa depan mereka terlindungi. “Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban hanya karena tergiur promosi kampus yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pendidikan adalah jalan menuju masa depan yang insya Allah lebih baik, jadi saya menghimbau kepada calon mahasiswa baru di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau: Pilihlah kampus dan Prodinya yang terakreditasi dan memiliki legalitas. Jangan mendaftar kuliah di kampus dan program studi yang tidak terakreditasi atau sedang bermasalah,” desak Bapak Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes.
Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status akreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT): https://www.banpt.or.id/.
Related posts




