
BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi mahasiswa baru Batam Tourism Polytechnic (BTP) di Auditorium BTP, Kota Batam, Senin (17/8/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Kontribusi Mahasiswa Dalam Ekosistem Antikorupsi: Memahami dan Mengenal Korupsi” ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, S.H., bersama Tim Penerangan Hukum Kejari Batam.Kehadiran tim Kejari Batam tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hospitality Development Program (HDP) atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Agenda resmi pengganti OSPEK ini dirancang untuk membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan perguruan tinggi, memahami sistem pembelajaran, serta menerapkan Tridharma Perguruan Tinggi tanpa adanya praktik perpeloncoan.
Ketua Panitia HDP 2026, Senop Putra Perwira, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam membentuk karakter mahasiswa baru sejak hari pertama perkuliahan:“HDP 2026 ini bukan sekadar rutinitas penyambutan mahasiswa baru, melainkan ruang pembekalan karakter agar para mahasiswa siap menjadi agen perubahan. Melalui kolaborasi bersama Kejari Batam, kami ingin menanamkan nilai integritas dan kesadaran hukum sejak awal. Mahasiswa BTP tidak hanya dituntut unggul di bidang hospitality dan pariwisata, tetapi juga harus memiliki mentalitas antikorupsi serta berani berdiri tegak membela kejujuran di masyarakat.”
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta pemahaman mahasiswa mengenai bahaya tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong peran aktif generasi muda dalam membangun budaya antikorupsi, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas serta implementasi penguatan tata kelola perguruan tinggi modern. Kebijakan anti-korupsi di perguruan tinggi umumnya menjadi standar capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) ke-5—khususnya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, narkoba, serta korupsi—maupun bagian dari implementasi Zona Integritas (ZI) dalam sistem penilaian institusi. Implementasi kebijakan anti-korupsi di tingkat perguruan tinggi berfokus pada tiga poin utama:Integrasi Kurikulum: Pendidikan anti-korupsi diintegrasikan secara langsung ke dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) maupun mata kuliah yang relevan.Pencapaian Indikator Utama (IKU): Menjadi tolok ukur fundamental bagi institusi dalam mewujudkan ekosistem kampus yang bersih dari korupsi, gratifikasi, dan penyuapan. Dan Pengawasan Internal: Mendorong budaya kerja serta iklim akademik yang berintegritas bagi seluruh civitas akademika—baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan.
Dalam paparan materinya, Tim Penerangan Hukum Kejari Batam membekali para mahasiswa baru dengan pemahaman terkait:Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang rawan terjadi di kehidupan sehari-hari maupun pemerintahan.Faktor penyebab dan dampak luas korupsi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.Pentingnya integritas dan kejujuran sebagai fondasi utama untuk berani menolak segala bentuk praktik korupsi sejak dini.Melalui program Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Batam terus menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan mampu mencetak generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan siap berkontribusi aktif menciptakan ekosistem yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kontributor Bidang III
Related posts




