Calon Mahasiswa Baru yang telah lulus Ujian Saringan Masuk wajib melakukan prosedur pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengecek Surat Pengumuman (Letter of Acceptance- LOA) yang telah dikirimkan melalui E-mail yang terdaftar;
- Membayar biaya Awal sesuai dengan LOA;
- Menyerahkan Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Mahasiswa (Lampiran-3);
- Menyerahkan Surat Pernyataan Biaya Kuliah (Lampiran-2)
- Melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap saat mendaftar (seperti: Ijazah dan SKHU bagi yang belum lulus sekolah).